
Dalam rangka menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab.Tanah Datar menginformasikan Pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadhan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor : 800.1/201/ORG-2026
Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi kualitas Pelayanan kepada Masyarakat.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Sobat Pajak
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H
