Badan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penujang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Badan Pendapatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan bahan penetapan kebijakan teknis bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
  2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pendapatan Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.