Bidang penagihan dan pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang penagihan dan pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di penagihan dan pengawasan.

Bidang penagihan dan pengawasan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana program kerja bidang penagihan dan pengawasan;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja bidang penagihan dan pengawasan;
  4. Pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Pendapatan Daerah;
  5. Pengkoordinasikan pelaksanaan penagihan Pajak Daerah dan piutang Pajak Daerah;
  6. Pengkoordinasikan pengawasan kepatuhan perpajakan Daerah;
  7. Pengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah dan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  8. Pengkoordinasikan pelaksanaan penyebaran dan atau penyampaian SPPT PBB P2, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan/atau SKPD Nihil;
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja bidang;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi secara berkala terhadap penerimaan yang dikelola Badan dan penagihan serta pengawasan;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Penagihan dan Pengawsan mempunyai 2 Sub Bidang, yaitu:

Sub Bidang Penagihan, Pengawasan dan Penindakan

Sub bidang penagihan, pengawasan dan penindakan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.

Sub bidang penagihan, pengawasan dan penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penagihan dan penindakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.

Sub bidang penagihan, pengawasan dan penindakan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Perencanaan kegiatan urusan penagihan dan penindakan berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penyiapan bahan konsep koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penagihan dan penindakan;
  • Penyiapan bahan konsep kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang terkait tugas dan fungsi penagihan dan penindakan;
  • Pelaksanaan verifikasi dan validasi kepatuhan pembayaran Pajak dan retribusi Daerah;
  • Pelaksanaan penyampaian SPPT PBB P2, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan/atau SKPD Nihil;
  • Pelaksanaan penagihan piutang Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan pemberian pertimbangan penundaan pembayaran, angsuran, penghapusan sanksi, serta penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan penyusunan usulan penghapusan piutang Pajak Daerah;
  • Koordinasi pelaksanaan penegakan sanksi Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan penyusunan usulan penagihan dengan surat paksa dan penyitaan;
  • Pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bidang penagihan dan penindakan; dan
  • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Penyuluhan, Keberatan dan Pemeriksaan

Sub bidang penyuluhan, keberatan dan pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.

Sub bidang penyuluhan, keberatan dan pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penyuluhan, keberatan dan pemeriksaan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.

Sub bidang penyuluhan, keberatan dan pemeriksaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Perencanaan kegiatan urusan penyuluhan dan keberatan berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penyiapan bahan konsep kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang terkait tugas dan fungsi Penyuluhan dan Keberatan;
  • Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan kepatuhan serta kebijakan perpajakan daerah terhadap Wajib Pajak Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanakan urusan pembatalan ketetapan;
  • Pelaksanaan monitoring hasil penyuluhan terhadap Wajib Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas petugas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Pelaksanaan urusan keberatan dan pengurangan ketetapan Pajak Daerah;
  • Perencanaan kegiatan urusan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan pengumpulan data dalam rangka pemeriksaan Pajak Daerah;
  • Pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bidang penyuluhan dan keberatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.