Bidang penetapan dan pengolahan data dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang penetapan dan pengolahan data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan dan pengolahan data.

Bidang penetapan dan pengolahan data dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana program kerja bidang penetapan dan pengolahan data;
  2. Pengoordinasian penyusunan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penetapan dan pengolahan data;
  3. Pengoordinasian perumusan dan penyusunan usulan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bidang penetapan dan pengolahan data;
  4. Pengoordinasian perumusan rencana Pendapatan Daerah dan evaluasi pendapatan yang bersumber dari PAD;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan penetapan PajakDaerah yang ditetapkan secara official assessment:dan penetapan Pajak Daerah secara jabatan;
  6. Pengoordinasian verifikasi administrasi dan validasi Pajak Daerah yang ditetapkan secara self assesment;
  7. Pengoordinasian penetapan dan pencetakan SPPT PBB-P2, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDКВТ, SKPDLB, dan/atau SKPD Nihil;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan perekaman data Pajak Daerah;
  9. Pengoordinasian perencanaan, pembuatan, pemeliharaan, dan pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi pendapatan Daerah;
  10. Pengoordinasian pengumpulan, penghimpunan data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang penetapan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Penetapan dan Pengelohan Data mempunyai 2 Sub Bidang, yaitu:

Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi

Sub bidang penetapan dan verifikasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.

Sub bidang penetapan dan verifikasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penetapan dan verifikasi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.

Sub bidang penetapan dan verifikasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Perencanaan kegiatan urusan penetapan dan verifikasi berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penyiapan bahan konsep koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penetapan dan verifikasi;
  • Penyiapan bahan konsep kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang terkait tugas dan fungsi penetapan dan verifikasi;
  • Pengoordinasian penetapan dan pencetakan SPPT PBB-P2, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan/atau SKPD Nihil;
  • Penerbitan NPWPD;
  • Pelaksanaan penetapan dan penerbitan SPPT Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan penetapan dan penerbitan SKPD;
  • Verifikasi dokumen Pajak Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Sub Bidang Pengolahan Data, Analisa dan Pengembangan

Sub bidang pengolahan data, analisa dan pengembangan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.

Sub bidang pengolahan data, analisa dan pengembangan mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi engolahan data, analisa dan pengembangan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.

Sub bidang pengolahan data, analisa dan pengembangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Perencanaan kegiatan urusan pengolahan data berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penyiapan bahan konsep koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait pengolahan data;
  • Penyiapan bahan konsep kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang terkait tugas dan fungsi pengolahan data;
  • Pelaksanaan monitoring sistem informasi manajemen data transaksi Wajib Pajak secara dalam jaringan (online);
  • Pelaksanaan perencanaan, pembuatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Pendapatan Daerah;
  • Penyusunan laporan pendapatan Daerah;
  • Pelaksanaan perekaman basis data Pajak Daerah;
  • Perencanaan kegiatan urusan analisa dan pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan pendokumentasian regulasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
  • Pelaksanaan pengumpulan bahan, pengkajian, dan menyusun konsep rancangan regulasi Pendapatan Daerah;
  • Pelaksanaan telaahan, harmonisasi, serta penyusunan konsep kebijakan PAD;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas dan optimalisasi PAD; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.