Bidang pendataan dan pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang pendataan dan pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendataan dan pelayanan.
Bidang pendataan dan pelayanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang pendataan dan pelayanan yang meliputi pelayanan dan konsultasi PBB P2 dan BРНТВ serta Pajak Daerah Lainnya;
- Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis bidang pendataan dan pelayanan yang meliputi pelayanan dan konsultasi PBB P2 dan BPHTВ serta Pajak Daerah Lainnya;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja bidang pendataan dan pelayanan;
- Pelaksanaan perencanaan pengelolaan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan perumusan konsep kebijakan Zona Nilai Tanah, Daftar Biaya Komponen Bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 dan Dasar Pengenaan Pajak/Nilai Strategis pajak daerah lainnya;
- Pelaksanaan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Bidang Pendataan dan Pelayanan mempunyai 2 sub bidang, yaitu:
Sub Bidang Pendataan, Penilaian, dan Pelayanan PВBP2 dan BPHTB
Sub bidang pendataan, penilaian, dan pelayanan PВBP2 dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
Sub bidang pendataan dan penilaian PBB P2 dan BPHTB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi pendataan, penilaian dan pelayanan PBB P2 dan BPHTB berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.
Sub bidang pendataan, penilaian dan pelayanan PBBP2 dan BPHTB dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan urusan pendataan dan penilaian berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan pendataan objek dan subjek PBB P2;
- Penyusunan, pemeliharaan, pemutakhiran data Zona Nilai Tanah, Daftar Biaya Komponen Bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak PBB P2;
- Pelaksanaan pemutakhiran data potensi PBB P2 dan BPHТВ;
- Pelaksanaan penilaian objek PBB P2;
- Pelaksanaan pelayanan, konsultasi dan pengaduan PBB P2 dan BPHTB;
- Pelaksanaan pengadministrasian dokumen dan berkas PBB P2 dan BPHTB; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah lainnya
Sub bidang pendataan dan pelayanan Pajak Daerah lainnya dipimpin oleh Kepala Sub Bidang.
Sub pendataan dan pelayanan Pajak Daerah lainnya mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi pendataan dan pelayanan Pajak Daerah lainnya berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.
Sub bidang pendataan dan pelayanan Pajak Daerah lainnya dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Perencanaan kegiatan urusan pendataan pajak daerah lainnya berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang terkait tugas dan fungsi Pendataan Pajak Daerah Lainnya;
- Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran potensi pajak daerah selain PBB P2 dan BPHTB;
- Pelaksanaan pembentukan dan pemutakhiran basis data Wajib Pajak selain PBB P2 dan BPHTB;
- Pelaksanaan penyusunan profil Wajib Pajak selain PBB P2 dan BPHТB;
- Pelaksanaan pengumpulan informasi yang akan digunakan untuk penyusunan rencana pendapatan dari sektor pajak daerah selain PBB Р2 dan BPHTВ;
- Pelaksanaan pelayanan, konsultasi dan pengaduan selain PBB P2 dan BPHТВ;
- Pelaksanaan pengadministrasian dokumen dan berkas selain PBB P2 dan BPHTB; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.