Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan Pendapatan.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian kegiatan pada Badan Pendapatan;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan Pendapatan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Pendapatan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Pendapatan;
  6. Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian kinerja Badan Pendapatan serta kinerja pengadaan barang/jasa;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pendapatan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan.

Sekretariat mempunyai 1 Sub Bagian, yaitu:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi umum dan kepegawaian berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya tujuan organisasi.

Sub bagian umum dan kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Perencanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian berdasarkan rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
  • Penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
  • Pembuatan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
  • Penyusunan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar urut kepangkatan dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.