Badan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penujang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Badan Pendapatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Perumusan bahan penetapan kebijakan teknis bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
- Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan Pendapatan Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pendapatan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.